nusakini.com--- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kemungkinan adanya pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Namun, ia menegaskan bahwa jika indikasi tersebut terjadi, Menkeu akan menyampaikannya kepada Presiden dan sidang kabinet serta sesuai prosedur yang ada. 

"Pelebaran defisit melalui mekanisme di dalam UU setiap APBN yang telah disepakati memang sudah ada, bahwa kalau memang diperlukan dan ternyata belanja negara melebihi, atau belanja negara dalam 1 tahun anggaran ternyata tidak bisa disesuailan dengan penerimaan, terutama dari sisi perpajakan dan PNBP, maka pembiayaanya harus disesuaikan,” jelas Menkeu di Gedung DPR kemarin. 

Menkeu juga akan melakukan monitoring dengan jajaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan melakukan estimasi terhadap jumlah defisit dari daerah. Sehingga dalam tahun anggaran yang berjalan, defisit APBN tidak melebihi 3 persen. "Selalu ada kemungkinan bahwa apabila ada realisasi dari sisi penerimaan tidak sesuai seperti yang diusulkan di dalam APBN, maka opsinya apabila belanja tidak dilakukan perubahan, terjadi perubahan defisit," kata Menkeu. (p/ab)